Wednesday, March 25, 2026
Saturday, January 29, 2022
Jual Beli Jin
Pada zaman
sekarang perdagangan sebagai sumber penghasilan tidak kalah penting
dibandingkan dengan pertanian. Fenomena perdagangah pun sudah
lama dikenal. Bentuk dan caranya saja yang berbeda. Kalau dulu menggunakan sistem barter, maka sekarang karena dipandang tidak praktis transaksi jual beli dilakukan dengan memakai alat tukar uang atau
surat-surat berharga Iain,
Barang yang diperjualbelikan pun makin beragam, tapi masalah jual-beli jin tampaknya baru
terjadi belakangan ini. Terlepas dari kebenaran berita tersebut, dan bagaimana praktiknya.
.Untuk menjawab pertanyaan apakah jin bisa diperjualbelikan, lebih dahulu
dikemukakan pembahasan singkat mengenai
jin dan kriteria 'benda-benda yang
bisa diperdagangkan.
Pada hakikatnya jin sama dengan manusia. Ia juga mukallaf, dalam artian dibebani tugas-tugas dan kewajiban. Ada jin mukmin, ada juga yang
kafir. Yang mukmin, ada yang taat, ada juga yang durhaka atau maksiat. Perbedaannya, Ia termasuk makhluk gaib seperti malaikat.' Hanya orang-orang tertentu, dengan cara
tertentu pula, dapat melihatjin, bahkan berdialog
dengannya. Bukti paling konnrit adanya jin, selain dari keterangan Al-Quran dan hadis, adalah orang gila atau majnun yang secara Jughawidalam bahasa Arab, artinya orang yang kemasukan jin.
Jadi jin tidak sama dengan
hewan. Secara
fungsional, ia seperti manusia yang
tidak diciptakan Allah Swt. selain untuk beribadah kepada-Nya.
Lain dari itu, salah satu syarat jual beli adalah barang (yang dijual) harus menjadi milik penjual, dengan statusnya sebagai sesama hamba Allah Swt. Tidaklah dibenarkan mereka saling
menguasai. Karena itu, perbudakan tidak dibenarkan dalam Islam. ·
Sejak kedatangannya, Islam memperlakukan budak secara manusiawi, sekaligus berupaya menghapus perbudakan secara bertahap dengan jalan menjanjikan pahala besar bagi orang- orang yang memerdekakannya dan dengan menjadikan raqabah (mernerdekakan budak) sebagai kafa'ah (tebusan atau denda) atas beberapa kesalahan, seperti melanggar sumpah, membunuh orang dan bersetubuh pada siang hari pada bulan Ramadhan dan lain-lain. Karena pada dasarnya manusia tidak luput clan kesalahan-kesalahan, rnaka dengan sendirinya perbudakan akan lenyap. ·
. Belum lagi berbicara tentang diisyaratkannya barang yang diperjualbelikan harus dapat dilihat, seperti termaktub dalam kitab Fath Al-Mu'in, yang sudah barang tentu tidak terpenuhi dalam kasus penjualan jin. .
Dengan alasan-alasan tersebut, dapat disimpulkan, jin tidak boleh diperjualbelikan. Apalagi kalau kita mempertimbangkan pula dampak-darnpak negatif yang sangat mungkin timbul karena disalahgunakan, mengingat jin bersifat gaib dan memiliki kekuatan yang cukup besar.
Sebenamya selain
lin, banyak sekali benda yang tidak boleh diperdagangkan. Contohnya minuman keras serta obat-obatan terlarang. Tapi sayang, pernerintah kurang
bersungguh-sungguh dalam
menangani hal itu.
Sumber : Buku Dialog dengan Kiai Sahal Mahfudh
Hukum Nikah Wali Saudara
Dalam berbagai kitab fikih, di antaranya Al-Umm, Bujairami 'ala Minhaj. Madzahibu Al-Arba 'ah dan lain-lain diterangkan, urutan atau tartib dalam masalah wali merupakan syarat dalam pelaksanaan akad nikah. Harus mendahulukan ayah, bila berhalangan digantikan oleh kakek, demikian seterusnya menurut urutan yang telah ditentukan. Kalau tartib merupakan syarat, tentunya tidak dapat diabaikan begitu saja.
Diterangkan dalam berbagai kitab Ushul Fiqh, bahwa syarat adalah "ma yatawaqqafu 'alaihisihhatu asy-sya i wa laisa huwa minhu" (sesuatu yang sah atau tidaknya sesuatu yang lain tergantung kepadanya, dan ia bukanlah bagian dari sesuatu tersebut).
Dari sisi lain,
perwalian merupakan hak bagi mereka dan tidak dapat diambil
oleh pihak lain.
�
Wednesday, January 26, 2022
Tayamum dan Shalat di Pesawat
Dalam kondisi apa dan bagaimanapun seorang muslim tetap terkena kewajiban menunaikan shalat
lima waktu pada waktunya secara sempurna. Namun da1am kondisi tertentu seperti sakit, sedang berada di perjalanan, tidak mendapatkan sesuatu yang digunakan untuk bersuci atau karena faktor yang lain, seseorang diperkenankan menunaikannya sesuai dengan kemungkinan dan kemampuan yang ada saat itu. Ini sebagaimana
fuman Allah dalam Al-Qur'an yang artinya : ''Allah' tidak akan memberikan beban kewajiban kepeda seseorang kecuali berdasarkan kemampuannya." (Al-Baqarah : 286) -
Salah satu praktiknya seperti yang dialami oleh jamaah haji di dalam pesawat ketika sudah masuk waktu shalat. Salah satu syarat sahnya shalat adalah suci dari hadas besar dan kecil serta najis. Untuk menjaga dari hadas besar dan najis, barangkali banyak orang bisa melakukannya, tapi sebaliknya sedikit orang yang bisa menjaga diri tetap suci dari hadas kecil sehingga untuk menjalankan shalat mereka harus berwudhu dengan air yang mensucikan atau tayamum dengan debu terlebih-dahulu.
Melihat fasilitas air di pesawat dengan kapasitas penurnpangnya, rasanya tidak mungkin para jamaah haji mendapatkan air wudhu, begitu pula ketika akan tayamum, sulit mendapatkan debu meski disandaran kursi sekalipun sesulit mendapatkan air di pesawat.
Dengan demikian tayamum di pesawat memang belum memenuhi syarat, dengan kata lain tidak sah karena tidak terdapat debu yang bisa digunakan untuk bersuci.
Koodisi semacam itu dimana seseorang ticlak bisa mendapatkan alat untuk bersuci (air.dan debu) dalam terminologi fikih disebut faqidu at-thahurain. Dalam kondisi ini seseorang tetap wajib menjalankan shalatnya sendiri-sendiri karena hurmatu al-wakti bukan Liada al-fardhi. Oleh karena itu mereka diwajibkan i'adah (mengulangi shalatnya) ketika sudah memungkinkan bersuci.
Adapun masalah berjamaah di pesawat bisa dibuat dua asumsi. Asumsi pertama, semua penumpang baik yang menjadi imam atau makmum dalam keadaan faqidu at-thahurain. Jamaah dengan imam yang faqidu ath-thahurain tidak sah karena shalatnya wajib i'adah.
Asumsi kedua, dalam pesawat penumpang masih dalam keadaan sud karena masih memiliki .wudhu, mereka dapat menjalankan shalat sendiri atau berjamaah, Bolehkah menjalankannya dengan duduk? Menurut Syafi'iyah apabila tidak mungkin shalat dengari berdiri kerena kesulitan atau kepayahan ( 'ajzu) atau kemungkinan mabuk udara maka boleh shalat dengan duduk: (Al-Fiqhu Al-Islami II, 826).
Kalau diteliti lebih lanjut, 'ajzu itu tidak bisa dilihat dari faktor internal individu ansich, tapi juga faktor ekstemal meliputi ruang dan jalannya tumpangan, dalam hal · ini pesawat yang tidak memungkinkan seseorang shalat dengan berdiri.
Jadi, jamaah dengan duduk bagi penumpang pesawat boleh-boleh saja sepanjang dipenuhi syarat-syaratnya yang meliputi, Pertama, niat makmum bagi makmum. Kedua, shalat yang dijalankan antara imam dan makmum adalah shalat yang sama. Ketiga, makmum tidak berada di depan imam, yang dalam praktiknya yang menjadi standar adalah pantat imam (makmum tidak maju melebihi pantat imam). Keempat, jamaah berada di satu tempa't sehingga makmum bisa melihat dan mendengarkan suara imam. Melihat dan mendengar imam tidak harus secara langsung karena syarat itu bisa terpenuhi dengan melihat makmum di depan atau sampingnya yang secara bersambungan dapat melihat imam. Dan yang kelima, makmum mengikuti shalatnya imam. (Al..Piqhu Al-Islsmi: I, 1240-1252).
sumber : Dialog dengan Kiai Sahal Mahfudh
Menyemir Rambut Membatalkan Shalat?
Menyemir (memberi warna) rambut bukanlah fenomena baru zaman sekarang yang disebut modern. Dikalangan umat Islam, kebiasaan menyemir rambut sudah ada pada masa Rasulullah. Menurut keterangan .beberapa hadis, Khalifah Abu Bakar dan Umar lbn Al-Khaththab pernah menyemir rambutnya. Begitu juga pada periode tabi'in dan sesudahnya.
Ulama salaf generasi shahabat dan tabi'in berbeda pendapat. Sebagian menyatakan menyemir rambut lebih utama. Sebagian yang lain berpendirian sebaliknya. Pendapat pertama berdasarkan pada kenyataan adanya sekelompok shahabat, tabi'in dan generasi setelah mereka yang menyemir rambut sebagaimana beberapa hadis. Sedangkan pendapat kedua merujukpada sunah Rasulullah yang memang tidak pemah menyemir rambut.Khilaf juga terjadi pada pemilihan warna
Khilaf juga terjadi pada pemilihan warna semir. Ulama Syafi'iyah, Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah sepakat memperbolehkan warna selain hitam. Khusus semir warna hitam, menurut Syafi'iyah hukumnya haram. Selain Syafi'iyah. hanya menghukumi makruh. Perbedaan pendapat ini dirunut dari sebuah hadis yang menceritakan peristiwa pada masa penaklukan Mekkah. Waktu itu, Abu Quhafah, orang tua Sayyidina Abu Bakar dibawa menghadap kepada Rasulullah, dalam keadaan kepalanya disemir dengan warna putih (tsughamah). Melihat hal itu, Rasulullah berkata kepada para shahabat, "Bawalah dia kepada salah satu istrinya, agar mengubah wama rambutnya, dan hindarilah wama hitam."
Dalam hadis ini, Rasulullah memerintahkan agar menghindari warna hitam. Dalam ushul fikih, perintah bisa bersifat wajib (Li al-wujub) dan sunah (Li an-nadb). Yang menyatakan wajib, mengharamkan warna hitam. Sebaliknya, 'yang menganggap sunah, memakruhkan. (Ghayah Al-Wushul: Al-Fiqh AL-Islami. IV, 2679-2680, kitab Al-Fiqh 'ala Al-Madzahib Al-Arba 'ah: II, 46-47).
Penyemiran tidak mempunyai kaitan langsung dengan keabsahan atau batalnya shalat. Ia tidak termasuk perkara yang membatalkan shalat, sehingga harus ditinggalkan. Bukan pula syarat dan rukunnya, yang harus dilakukan. ·
Penyemiran hanya berhubungan dengan salah satu persyatatan shalat. Keabsahan shalat mensyaratkan kesucian dari hadas dan najis. Hadas. dihilangkari dengan mandi dan wudhu. Salah satu syarat mandi dan wudhu adalah tiadanya benda atau zat penghalang yang mencegah sampainya air ke seluruh tubuh, termasuk rambut kepala. Dari sisi ini, semir rambut yang menghalangi sampainya air ke rambut dapat menjadi penyebab ketidakabsahan shalat, karena wudhu atau mandinya tidak sah. Dari sisi lain, menyemir rambut dapat mencegah keabsahan shalat bila semir yang dipakai berasal dari bahan yang najis.
.jpg)