Saturday, January 29, 2022

Hukum Nikah Wali Saudara

 Dalam berbagai  kitab  fikih,  di antaranya   Al-UmmBujairami  'ala  Minhaj.  Madzahibu Al-Arba 'ah dan lain-laiditerangkan, urutan atau tartib  dalam masalah wali merupakan syarat dalam pelaksanaan akad nikah. Harus mendahulukan ayah, bila   berhalangan  digantikan  oleh kakek, demikian seterusnya menurut urutan yang  telah  ditentukan. Kalau  tartib merupakan syarat,  tentunya tidak dapat diabaikan begitu saja.

Diterangkan dalam berbagai kitab Ushul  Fiqh, bahwa syarat adalah "ma yatawaqqafu 'alaihisihhatu asy-sya i wa laisa huwa minhu" (sesuatu  yang sah  atau tidaknya sesuatu  yang   lain tergantung kepadanya, dan  ia bukanlah bagian dari  sesuatu tersebut).  

Dari sisi lain,  perwalian merupakan hak  bagi  mereka   dan tidak  dapat diambil oleh pihak  lain.

Dari keterangan tersebut dapat diketahui, pernikahan mana yang menjadi wali adalah saudara,sementara kakek yang lebih berhak ada dan siap, dapat dianggap tidak sah. Terkecuali  ada mandat dari pihak kakek kepada saudara tersebut. Dalam  kasus  semacam  itu bila memang terjadi adalah mengulangi lagi akad nikah tersebut, agar terhindar dari hal-hal yang dilarang oleh agama.

Sumber : Dialog dengan Kiai Sahal Mahfudh

No comments:

Post a Comment