Dalam berbagai kitab fikih, di antaranya Al-Umm, Bujairami 'ala Minhaj. Madzahibu Al-Arba 'ah dan lain-lain diterangkan, urutan atau tartib dalam masalah wali merupakan syarat dalam pelaksanaan akad nikah. Harus mendahulukan ayah, bila berhalangan digantikan oleh kakek, demikian seterusnya menurut urutan yang telah ditentukan. Kalau tartib merupakan syarat, tentunya tidak dapat diabaikan begitu saja.
Diterangkan dalam berbagai kitab Ushul Fiqh, bahwa syarat adalah "ma yatawaqqafu 'alaihisihhatu asy-sya i wa laisa huwa minhu" (sesuatu yang sah atau tidaknya sesuatu yang lain tergantung kepadanya, dan ia bukanlah bagian dari sesuatu tersebut).
Dari sisi lain,
perwalian merupakan hak bagi mereka dan tidak dapat diambil
oleh pihak lain.
�
No comments:
Post a Comment