Menyemir (memberi warna) rambut bukanlah fenomena baru zaman sekarang yang disebut modern. Dikalangan umat Islam, kebiasaan menyemir rambut sudah ada pada masa Rasulullah. Menurut keterangan .beberapa hadis, Khalifah Abu Bakar dan Umar lbn Al-Khaththab pernah menyemir rambutnya. Begitu juga pada periode tabi'in dan sesudahnya.
Ulama salaf generasi shahabat dan tabi'in berbeda pendapat. Sebagian menyatakan menyemir rambut lebih utama. Sebagian yang lain berpendirian sebaliknya. Pendapat pertama berdasarkan pada kenyataan adanya sekelompok shahabat, tabi'in dan generasi setelah mereka yang menyemir rambut sebagaimana beberapa hadis. Sedangkan pendapat kedua merujukpada sunah Rasulullah yang memang tidak pemah menyemir rambut.Khilaf juga terjadi pada pemilihan warna
Khilaf juga terjadi pada pemilihan warna semir. Ulama Syafi'iyah, Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah sepakat memperbolehkan warna selain hitam. Khusus semir warna hitam, menurut Syafi'iyah hukumnya haram. Selain Syafi'iyah. hanya menghukumi makruh. Perbedaan pendapat ini dirunut dari sebuah hadis yang menceritakan peristiwa pada masa penaklukan Mekkah. Waktu itu, Abu Quhafah, orang tua Sayyidina Abu Bakar dibawa menghadap kepada Rasulullah, dalam keadaan kepalanya disemir dengan warna putih (tsughamah). Melihat hal itu, Rasulullah berkata kepada para shahabat, "Bawalah dia kepada salah satu istrinya, agar mengubah wama rambutnya, dan hindarilah wama hitam."
Dalam hadis ini, Rasulullah memerintahkan agar menghindari warna hitam. Dalam ushul fikih, perintah bisa bersifat wajib (Li al-wujub) dan sunah (Li an-nadb). Yang menyatakan wajib, mengharamkan warna hitam. Sebaliknya, 'yang menganggap sunah, memakruhkan. (Ghayah Al-Wushul: Al-Fiqh AL-Islami. IV, 2679-2680, kitab Al-Fiqh 'ala Al-Madzahib Al-Arba 'ah: II, 46-47).
Penyemiran tidak mempunyai kaitan langsung dengan keabsahan atau batalnya shalat. Ia tidak termasuk perkara yang membatalkan shalat, sehingga harus ditinggalkan. Bukan pula syarat dan rukunnya, yang harus dilakukan. ·
Penyemiran hanya berhubungan dengan salah satu persyatatan shalat. Keabsahan shalat mensyaratkan kesucian dari hadas dan najis. Hadas. dihilangkari dengan mandi dan wudhu. Salah satu syarat mandi dan wudhu adalah tiadanya benda atau zat penghalang yang mencegah sampainya air ke seluruh tubuh, termasuk rambut kepala. Dari sisi ini, semir rambut yang menghalangi sampainya air ke rambut dapat menjadi penyebab ketidakabsahan shalat, karena wudhu atau mandinya tidak sah. Dari sisi lain, menyemir rambut dapat mencegah keabsahan shalat bila semir yang dipakai berasal dari bahan yang najis.
No comments:
Post a Comment