Wednesday, January 26, 2022

Menyemir Rambut Membatalkan Shalat?

Menyemir (memberi  warna) rambut bukanlah fenomena baru zaman sekarang yang disebut modern. Dikalangan umat Islam, kebiasaan  menyemir rambut  sudah  ada pada masa  Rasulullah.  Menurut keterangan .beberapa hadis, Khalifah Abu Bakar dan Umar lbn Al-Khaththab pernah  menyemir rambutnya. Begitu juga pada  periode tabi'in dan  sesudahnya.

Ulama salaf generasi shahabat dan tabi'in  berbeda pendapat. Sebagian  menyatakan menyemir  rambut lebih utama. Sebagian yang lain berpendirian sebaliknya. Pendapat pertama berdasarkan pada kenyataan adanya sekelompok shahabat, tabi'in dan generasi setelah mereka yang menyemir rambut sebagaimana beberapa hadis. Sedangkan pendapat  kedua merujukpada sunah  Rasulullah  yang memang tidak pemah menyemir  rambut.Khilaf  juga  terjadi  pada  pemilihan warna

Khilaf  juga  terjadi  pada  pemilihan warna semir. Ulama  Syafi'iyah, Hanafiyah, Malikiyah dan  Hanabilah  sepakamemperbolehkan warna selain hitam.  Khusus semir  warna hitam, menurut Syafi'iyah hukumnya haram.  Selain Syafi'iyah.  hanya menghukumi makruh.  Perbedaan pendapat ini dirunut dari sebuah hadis  yang  menceritakan peristiwa pada  masa penaklukan  Mekkah. Waktu  itu, Abu Quhafah, orang tua Sayyidina  Abu  Bakar  dibawa  menghadap kepada  Rasulullah, dalam keadaan  kepalanya  disemir dengan warna puti(tsughamah). Melihat hal  itu, Rasulullah  berkata kepada  para shahabat, "Bawalah dia kepada salah satu istrinya, agar mengubah wama rambutnya, dan  hindarilah wama hitam."

Dalam hadis ini, Rasulullah memerintahkan agar menghindari warna  hitam. Dalam ushul  fikih, perintah bisa bersifat wajib (Li al-wujub) dan  sunah (Li an-nadb). Yang menyatakan wajib, mengharamkan warna hitam.  Sebaliknya, 'yang  menganggap sunah,  memakruhkan. (Ghayah Al-Wushul: Al-Fiqh AL-Islami. IV, 2679-2680, kitab  Al-Fiqh  'ala  Al-Madzahib Al-Arba 'ah:  II, 46-47).

Penyemiran tidak  mempunyai kaitan langsung dengan keabsahan atau batalnya shalat. Ia tidak termasuk perkara yang membatalkan shalat, sehingga  harus  ditinggalkan. Bukan pula syarat dan rukunnya, yang harus  dilakukan.                     ·

Penyemiran hanya berhubungan  dengan  salah  satu persyatatan shalat. Keabsahan shalat mensyaratkan kesucian dari  hadas  dan  najis.   Hadas. dihilangkari dengan mandi  dan wudhu. Salah satu  syarat  mandi dan  wudhu adalah  tiadanya benda  atau zat penghalang yang mencegah  sampainya air ke seluruh tubuh, termasuk rambut kepala.  Dari  sisi ini, semir rambut yang  menghalangi sampainya air  ke rambut dapat menjadi penyebab  ketidakabsahan shalat, karena  wudhu atau mandinya tidak sah.  Dari  sisi lain, menyemir rambut dapat mencegah  keabsahan  shalat bila semir yang dipakai berasal dari bahan  yang  najis.

Dengan demikian, asal semir terbuat dari bahan  yang suci, serta tidak menghalangi air sampai ke rambut, maka shalatnya tetap  sah.

No comments:

Post a Comment