Pada zaman
sekarang perdagangan sebagai sumber penghasilan tidak kalah penting
dibandingkan dengan pertanian. Fenomena perdagangah pun sudah
lama dikenal. Bentuk dan caranya saja yang berbeda. Kalau dulu menggunakan sistem barter, maka sekarang karena dipandang tidak praktis transaksi jual beli dilakukan dengan memakai alat tukar uang atau
surat-surat berharga Iain,
Barang yang diperjualbelikan pun makin beragam, tapi masalah jual-beli jin tampaknya baru
terjadi belakangan ini. Terlepas dari kebenaran berita tersebut, dan bagaimana praktiknya.
.Untuk menjawab pertanyaan apakah jin bisa diperjualbelikan, lebih dahulu
dikemukakan pembahasan singkat mengenai
jin dan kriteria 'benda-benda yang
bisa diperdagangkan.
Pada hakikatnya jin sama dengan manusia. Ia juga mukallaf, dalam artian dibebani tugas-tugas dan kewajiban. Ada jin mukmin, ada juga yang
kafir. Yang mukmin, ada yang taat, ada juga yang durhaka atau maksiat. Perbedaannya, Ia termasuk makhluk gaib seperti malaikat.' Hanya orang-orang tertentu, dengan cara
tertentu pula, dapat melihatjin, bahkan berdialog
dengannya. Bukti paling konnrit adanya jin, selain dari keterangan Al-Quran dan hadis, adalah orang gila atau majnun yang secara Jughawidalam bahasa Arab, artinya orang yang kemasukan jin.
Jadi jin tidak sama dengan
hewan. Secara
fungsional, ia seperti manusia yang
tidak diciptakan Allah Swt. selain untuk beribadah kepada-Nya.
Lain dari itu, salah satu syarat jual beli adalah barang (yang dijual) harus menjadi milik penjual, dengan statusnya sebagai sesama hamba Allah Swt. Tidaklah dibenarkan mereka saling
menguasai. Karena itu, perbudakan tidak dibenarkan dalam Islam. ·
Sejak kedatangannya, Islam memperlakukan budak secara manusiawi, sekaligus berupaya menghapus perbudakan secara bertahap dengan jalan menjanjikan pahala besar bagi orang- orang yang memerdekakannya dan dengan menjadikan raqabah (mernerdekakan budak) sebagai kafa'ah (tebusan atau denda) atas beberapa kesalahan, seperti melanggar sumpah, membunuh orang dan bersetubuh pada siang hari pada bulan Ramadhan dan lain-lain. Karena pada dasarnya manusia tidak luput clan kesalahan-kesalahan, rnaka dengan sendirinya perbudakan akan lenyap. ·
. Belum lagi berbicara tentang diisyaratkannya barang yang diperjualbelikan harus dapat dilihat, seperti termaktub dalam kitab Fath Al-Mu'in, yang sudah barang tentu tidak terpenuhi dalam kasus penjualan jin. .
Dengan alasan-alasan tersebut, dapat disimpulkan, jin tidak boleh diperjualbelikan. Apalagi kalau kita mempertimbangkan pula dampak-darnpak negatif yang sangat mungkin timbul karena disalahgunakan, mengingat jin bersifat gaib dan memiliki kekuatan yang cukup besar.
Sebenamya selain
lin, banyak sekali benda yang tidak boleh diperdagangkan. Contohnya minuman keras serta obat-obatan terlarang. Tapi sayang, pernerintah kurang
bersungguh-sungguh dalam
menangani hal itu.
Sumber : Buku Dialog dengan Kiai Sahal Mahfudh