Wednesday, January 26, 2022

Cara Sholat Saat Sakit

Islam agama  yang  mudah. Ini  sebagaimana telah ditandaskan dalam Surat Al-Baqarah :  185 yang artinya sebagai berikut :
''Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendeki kesukaran begimu." (QS. Al-Baqarah:  185)
Dalam  ayat tersebut dinyatakan bahwasanya Islam itu mudah dipahami dan juga sangat rnudah  untuk dilaksanakan. Mudah  dipahami,  karena  sesuai  dengan  akal pikiran  rnanusia dari berbagai  tingkatan. Mudah  dilaksanakan, sebab rnengenal rukhshah yang mernungkinkan perubahan hukurn rnenjadi lebih ringan  dalarn kondisi tertentu  yang memberatkan pelaksanaan hukurn asal. Conteh paling kongkritadalah diperbolehkan makan bangkai dalarn keadaan darurat. Penyebab  timbulnya keringanan ada 7 (tujuh). Salah satunya  penyakit.  ( Theriqeb Al-Hushul, 40 danAJ-Asbah  wa An-Nedeir.  85).

Rukun Islam kedua adalah shalat. Shalat mempunyai beberapa persyaratan dan  rukun.  Rukun  shalat  secara garis besadigolongkan menjaddua, yakni  ucapan (al-aqwal)  dan pekerjaan atau gerakan tubuh  (al-af'al). Sebagian darinya dikerjakan dengan berdiri, sebagian   yang  lain dalam  posisi duduk.  Takbiratul ihrem membaca  fatihah, i'tidel, dan  ruku' dikerjakan sambil berdiri. Khusus ruku 'disertai membungkukkan setengah badan  sampai  tangan menyentuh lutut. Membaca tahiyat atau  tesyehud dan  salam  dilakukan dengan duduk. Sedangkan  sujud menempelkan jidat, kedua telapak tangan dan kaki serta lutut di atas  tanah.

Dengan  demikian, setiap  rukun mempunyai posisi  yang khusus.  Tidak dibenarkan membaca fatihah sambil duduk  atau membaca  tasyahud dalam  posisi  berdiri.  Mengabaikan posisi badan  bisa berakibat  pada  ketidakabsahan shalat.

Namun dalam kenyataan sehari-hari, karena berbagai faktor, dijumpai orang yang tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut.  Ada yang bisa berdiri  tetapi  tidak bisa duduk,  begitu sebaliknya  tidak jarang pula  orang  mampu  berdiri  dan duduk tetapi  tidak  dapat membungkukkan badan.

Menghadapi kondisi  demikian,  kita tidak  perlu  khawatir seperti  telah saya  sebutkan  di  atas.  Dalam fikih  dikenal rukhshah, berupa  dispensasi atau keringanan hukum karena hal-hal  tertentu. Allah  tidak  membebani hamba-Nya dengan kewajiban  di luar  kemampuannya. Dia Rahman  dan  Rahim.

Penerapan rukhsbeh dalam  shalat  terwujud dalam bentuk diperkenankannya shalat fardhu  sambil duduk  bagi orang yang tidak mampu  berdiri. Jika tidak bisa duduk, boleh dengan  tidur  miring (al-idhthija ?). Kalau tidak mampu tidur miring, diperkenankan tidur telentang. Kalau masih tidak bisa, maka dengan isyarat. lidak mustahil,  semua anggota badan  tidak dapat  digerakkan.  Dalam keadaan demikian, shalat ditunaikan  dengan hati. Dalam sebuah hadis dari Imran Ibn Hushaia  Rasuktllah bersabda yang artinya :

"Shalatlah dengan berdiri.fika tidsk mempu, maka dengan .duduk. Jika  tidak mampu maka  di atas Iembung. fika  tidak mampu maka  dengen  isysret."

Pada prinsipnya  dalam kondisi bagaimanapun, selagi orang

·masih berstatus mukallaf, kewajiban shalat tetap berlaku baginya.  (Subul Al-Salam:  I, 200. Al-Fiqb  'ala Al-Madzahib Al- Arbe 'ah:  I, 497-500, Syarqawi:  I, 279).

Berdasarkan keterangan tersebut, orang yang dapat berdiri

.    tetapi tidak bisa duduk dan membungkukkan badan, semua rukun shalatnya  dikerjakan  dengan berdiri. Karena  -tidak  mampu, membungkukkan badan, ruku' dan  sujud  cukup   dilakukan dengan isyarat  (al-ima),  yaitu membungkukkan badan semampunya, .tidak  harus sampai tangan menyentuh lutut. Isyarat sujud lebih rendah  atau lebih ke bawah  daripada isyarat ruku',  tidak boleh sama. (Al-Fiqh  'ala Al-Mazhahib Al-Arba 'ah I, 497-500 atau lihat juga  Syarqawi.  I, 279).

Intinya, kita diperintahkan menunaikan ibadah sesuai dengan kemampuan. Halini berarti, sebagian pekerjaan dalam satu ibadah yang  mungkin dilakukan  tidak  boleh  ditinggalkan -karena terdapat kesulitan menjalankan sebagian peketjaan yang lain. Ini sesuai dengan  kaidah  fikih "al-maisir la yasquth bi Al-ma 'sur?" (yang mudah  tidak  gugur  oleh yang  sulit)  yang  di-istimbath- kan dari  sabda  Rasulullah:

 


 Artinya:  "Jika aku memerintahkan kamu sesuatu  (perintah) maka  Iaksanakanlah  semampumu. (Muttafaq

 'alaih)

Shalat harus sujud dan ruku / secara sempurna, shalat

tetap dilaksanakan menurut  kemampuan, tanpa berkurang pahalanya. (Al-Asyabah  wa An-Nazhair,  176, atau periksa juga ada  Syarqawi.  I, 279).  

                                      

No comments:

Post a Comment